Shalat jamak sah dilakukan apabila
- Dalam perjalanan yg dilakukan bukan utuk maksiat(terlarang),seperti pergi haji,silaturahmi,berdagang dan sebagainya
- Perjalanan jauh (berjalan sehari semalam dg kendaraan unta) dg jarang +90km.
- Shalat yg dijamak adalah shalat adaan (tunai) bukan shalat ganti (qadha).
- Berniat jamak ketika takbiratul ihram.
Comments
Post a Comment